PEMBAGIAN TEMPAT SAMPAH KEPADA MASYARAKAT DI KELURAHAN KEBON KANGKUNG KEC. KIARACONDONG KOTA BANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.53580/dimastek.v4i1.49Keywords:
Sampah, Tempat SampahAbstract
Sampah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik domestik (rumah tangga) maupun industri. Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan. Ditinjau dari sumbernya, sampah berasal dari beberapa tempat, yakni: 1) Sampah dari pemukiman penduduk pada suatu pemukiman biasanya sampah dihasilkan oleh suatu keluarga yang tinggal di suatu bangunan atau asrama. Akibat dari pembuangan sampah sembarangan bisa mengakibatkan dampak bagi manusia dan lingkungan yaitu judul besarnya bisa menyebabkan kerusakan ekologis, menyebabkan penyakit, menyebabkan terjadinya banjir, menyebabkan bau tidak sedap/bau busuk dan menyebabkan terganggunya estetik suatu daerah dan masih banyak lagi. Hal tersebut juga dialami oleh Kelurahan Kebon Kangkung. Padatnya penduduk membuat jumlah sampah rumah tangga di Kelurahan Kebon Kangkung menjadi semakin banyak. Oleh sebab itu kegiatan pengabdian masyarakat pembagian tempat sampah ini akan dilakukan di Kelurahan Kebon Kangkung. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah membagikan tempat sampah yang bisa mobile untuk mengurangi penumpukan sampah. Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini melalui tahapan atau langkah-langkah dalam melaksanakan solusi yang ditawarkan antara lain perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Kegiatan ini sudah berhasil dilaksanakan pada tanggal 20 Nopember 2023.

